- Kode Etik Wartawan
Indonesia
-
- Wartawan
Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
-
- Wartawan
Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
-
- Wartawan
Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampuri fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
-
- Wartawan
Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
-
- Wartawan
Indonesia tidak menerima suap,dan tidak menyalahgunakan profesi
-
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan. - Wartawan
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak,
Indonesia
segera mencabut dan
meralat dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Kode
Etik Jurnalistik PWI
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan
Negara Republik
Indonesia
adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana
diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan
pers wajib dihormati oleh semua pihak
Mengingat negara Republik Indonesia adalah negara
berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang
Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan
kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi
kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat,
integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan
masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) menetapkan Kode Etik
Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan
Indonesia.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada
tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara
RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi
kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban
profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung
jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik
(tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan
dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama,
kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan
Indonesia
pantang menyiarkan karya
jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar
balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan
Indonesia
menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan
Indonesia
menyajikan berita secara
berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak
mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi
interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas
penulisnya.
Pasal 6
Wartawan
Indonesia
menghormati dan
menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik
(tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang,
kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan
Indonesia
dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau
proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur,
dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan
Indonesia
dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
Wartawan
Indonesia
menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik
(tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya
kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan
Indonesia
dengan kesadaran sendiri
secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata
tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada
sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan
Indonesia
meneliti kebenaran bahan
berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan
Indonesia
tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa
menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan
Indonesia
harus menyebut sumber
berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan
identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung
jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan
Indonesia
menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan
informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta
tidak menyiarkan keterangan “off the record”.
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan
Indonesia
harus dengan
sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI)
dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan
Indonesia
menyadari sepenuhnya
bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani
masing-masing.
Pasal 17
Wartawan
Indonesia
mengakui bahwa pengawasan
dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah
sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan
dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat
mengambil tindakan terhadap wartawan
Indonesia
dan atau medianya
berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
- Jurnalis
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. - Jurnalis
senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan
dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar. - Jurnalis
memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapatnya. - Jurnalis
hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya. - Jurnalis
tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat. - Jurnalis
menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen. - Jurnalis
menghormati hak
nara
sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan
embargo.
- Jurnalis
segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat. - Jurnalis
menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban
kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur. - Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit
mental atau latar belakang sosial lainnya. - Jurnalis
menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat. - Jurnalis
tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan
fisik dan seksual. - Jurnalis
tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi. - Jurnalis
tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan
adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain,
yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis
dalam membuat kerja jurnalistik.) - Jurnalis
tidak dibenarkan menjiplak. - Jurnalis
menghindari fitnah dan pencemaran nama baik. - Jurnalis
menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat
pelaksanaan prinsip-prinsip di atas. - Kasus-kasus
yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode
Etik.