Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum


Sifat Antropologi Hukum :

  1. INTERDISIPLINER adalah sifat antropologi hukum yang saling mendukung dan membantu dalam menyelesaikan sesuatu
  2. INTERDEPEDENSI adalah sifat Antropologi hukum yang memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan yang lain

Pendekatan yang digunakan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum adalah menggunakan pendekatan Holistic (menyeluruh) terhadap seluruh aspek kehidupan manusia antara lain :

a. Hukum

b. Ekonomi

c. Politik

d. Budaya

Intervise (diantara kita bertatatp langsung tanpa danya disintegrasi). Ketaatan seseorang terhadap hukum tergantung pada situasi, kondisi dan tempat. Dalam tindakan dikenal 2 istilah, yaitu:

  1. Behavior of Action (Perilaku terhadap tindakan)
  2. Behavior of Law (Perilaku terhadap Hukum)

– Cara Mendefinisikan Hukum dari Segi Antropologi

Definisi yang dapat diterima Antropologi Hukum adalah rumusan dari Hoebel yakni suatu norma sosial adalah hukum. Bila terjadi pelanggaran atau tindakan tidak mengindahkan norma sosial maka yang melanggar akan diberikan sanksi, baik dalam bentuk sanksi tindakan fisik, diberikan sanksi sosial dan sanksi yang lainnya oleh yang mempunyai wewenang bertindak.

Definisi berbentuk atribut-atributhukum seperti yang telah dilakukan oleh Pospisil, setelah mengujinya dalam berbagai konteks budaya adalah contoh lain dari perumusan hukum yang juga biasa digunakan secara oprasional atribut-atribut yang diidentifikasinya adalah otoritas diperlakuakan  secara Universal, Obligation, dan sanksi (“the Kapauku of Papuan”)

4 (Empat) syarat Menjadi Hukum atau Norma :

  1. Attribute of Authority / Kewenangan
  2. Attribute Infention of Universal Application
  3. Attribute of Obligation (adanya hak dan kewajiban)
  4. Attribute of Sanksion

Beberapa ilustrasi mengenai pokok-pokok yang diteliti oleh antropologi hukum mengenai penelitian strijbosch kewajiban berdasarkan pela (tidak boleh menikah dalam satu keturunan) yang masih ditaati oleh orang-orang asal maluku di Negeri Belanda (dilaksanakan beratus-ratus tahun)

Kajian Antropologi adalah menggali norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Antropologi Hukum tugasnya adalah memberikan telaah atau memberikan pemahaman tentang hukum-hukum yang non state law (Non Undang-Undang). Jadi tugas ilmu antropologi hukum adalah memberikan kajian, memberi telaah secara mendalam yang kelak akan menjadi sistem kajian refrensi pembuat Undang-Undang.

Law Making Proces yaitu antropologi hukum memberikan refrensi dalam pembuatan Undang-Undang. Pasal 134 KUHPidana dan pasal 136 b dihapus pada tahu 2006,2007 karena tidak sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara

Ilmu Antropologi Hukum ini akan terlihat pada persidangan-persidangan atau penyelesaian sengketa yang berlangsung di Pengadilan-pengadilan hakim yang memiliki wawasan, yang memiliki pengetahuan yang memadai untuk memutuskan perkara sengketa, akan menggali sumber-sumber h ukum yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat atau di dalam masyarakat.

Hakim disamping menjalankan peraturan Perundang-undangan, hakim juga diwajibkan untuk menggali sumber-sumber hukum yang hidup dan berkembang didalam masyarakat. Hakim Agung di Amerika Serikat berkata : “OMNITPRESENT IN THE SKY TO MEED THE SOCIAL NEED” yang artinya “Hukum itu letaknya bukan di dalam langit tetapi hukum itu ada dalam masyarakat”

Pada zaman Belanda didirikanlah  Rech Hobes School oleh Belanda dengan tujuan menakuti rakyat. Di dalam Antropologi Hukum dikenal istilah UNWRITTEN yang artinya segala sesuatu yang tidak tertulis. Di daerah NTB sendiri terdapat Power of Society yang terhambat karena lembaga-lembaga pengadilan Ratsasak atau huku yang ada dilombok .

Perbedaan Antropologi Hukum Dengan Sosiologi Hukum

ANTROPOLOGI  HUKUM SOSIOLOGI HUKUM
1. Antropologi hukum kajian utamanya adalah masyarakat pra modern,  bersahaja, primitif. Sosiologi Hukum kajiannya adalah pada masyarakat yang modern dan yang sudah komplek
2.  Perbedaan lahir dari ilmu : 

lahir dari sebuah proses ketertarikan oran Eropa Barat menjelajah duniakhususnya mempelajari orang Asia, Afrika, kegiatan ini dimulai oleh Colombus.(menemukan Pengalaman-pengalaman{fase-fase})

lahir untuk menyelesaikan pemecahan persoalan,lahir dari revolusi di prancis.
3. Konsekuensi Metologi: 

Pendekatan Metologinya adalah deskriptif analitik (yang menjelaskan yang Kualitatif)

Yang bersifat evaluatif (yang bersifat kuantitatif)
  1. Dalam Menganalisis data-data yang sudah terungkap:

Menggunakan Analisis Induksi (Khusus-umum).induksi adalah persepsi sikap dan pandangan masyarakat terhadap hukum

Analisis Deduksi (Umum-Khusus)

Antropologi Hukum akan memberikan telaah dan menyeluruh tentang pemahaman dan sifat dari aktor (orang-perorangan), yang paling pneting pengetahuan yang sudah dicari adalah mengapa dia bertindak seperti itu.

Ciri-ciri dari pendekatan Antropologi Hukum terhadap Undang-Undang adalah apakah Undang-Undang bisa melindungi dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang ada di masyarakat. Jikalau tidak dapat melindungi secara Antropologis masyarakat tersebut dapat membuat aturan sendiri (self regulation).(tekstil di New York dan Pela di Maluku).

Contoh:

Undang-Undang No.5 Tahun 1950 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (tidak Unifikasi) Undang-Undang ini dihajatkan untuk menghapus Kitab Buku II KUHPerdata. Tidak berlaku secara penuh pasal 19 tentang pendaftaran tanah. Seluruh wilayah Indonesia (sertifikat Tanah).

Diterbitkan oleh Khaerul Muslim

Lecturer

5 tanggapan untuk “Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum

  1. If you find it a bit maddening to follow the daily fluctuations
    of the scale even though you are eating properly, pick three days of the week on which you will always weigh yourself (for
    example, Monday, Wednesday, and Friday). Vitamin B3 or also called as Niacin is important in weight loss because
    it is responsible for the regulation of thyroid hormones and also in sugar levels in the body.
    Many people don’t have the time to weight themselves every day, but checking the scale on a regular basis can definitely help when you’re working to
    lose weight and keep it off.

    Suka

Tinggalkan komentar