Tata Urutan Perundang-Undangan RI


Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini, masih merujuk ke UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”). Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004 menyebutkan:

 

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah.

 

Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.

 

Undang-Undang (“UU”) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. Materi muatan UU berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 meliputi: (1) Hak-hak asasi manusia; (2) hak dan kewajiban warga negara; (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; (4) wilayah negara dan pembagian daerah; (5) Kewargangeraaan dan kependudukan; (6) keuangan negara. Selain itu, materi muatan UU yang lain adalah hal-hal yang diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dengan UU.

 

Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) ditetapkan oleh Presiden ketika negara dalam keadaaan kegentingan yang memaksa. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perppu ini harus dicabut. Materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU.

 

Peraturan Pemerintah (“PP”) ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden (“Perpres”) juga ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

 

Sedangkan, Peraturan Daerah (“Perda”) terdiri dari tiga kategori. Yakni, (1) Perda Provinsi yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) di tingkat Provinsi bersama dengan gubernur; (2) Perda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan bupati/walikota; dan (3) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

 

Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan, materi muatan Perdes atau yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Dan perlu juga diketahui bahwa, dari berbagai peraturan perundang-undangan dalam urutan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda. Hal ini disebabkan, salah satunya, bahwa UU dan Perda dibuat oleh lembaga yang merepresentasikan rakyat, yakni DPR dan DPRD.

 

Sebelum UU No. 10 Tahun 2004 ini diterbitkan, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan diatur oleh Ketetapan MPR (TAP MPR). Yakni, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Lalu, diganti oleh TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

 

Saat ini, DPR dan Pemerintah, sedang membahas revisi UU No. 10 Tahun 2004. Berdasarkan pantauan hukumonline, hierarki peraturan perundang-undangan yang juga diatur oleh Pasal 7 ayat (1) kemungkinan besar juga akan berubah. Simak beberapa artikel hukumonline yang membahas hal ini:

 

Diterbitkan oleh Khaerul Muslim

Lecturer

8 tanggapan untuk “Tata Urutan Perundang-Undangan RI

  1. Mau bertanya: Dasar hukum Peraturan Presiden itu apa?
    didalam konstitusi UUD 1945 hirarki hukum nya adalah : UU& Perpu, PP, Perda. Saya tidak bisa menemukan dasar hukum didalam konstitusi untuk Peraturan Presiden (Mohon Penjelasan). JIka demikian Peraturan Presiden dapatkah dianggap sebagai peraturan yg tidak memiliki legalitas?
    Didalam Negara Kesatuan Perlukah adanya Peraturan Presiden?
    Sekian Terima Kasih.

    Suka

    1. Dasr hukum Peraturan Presiden, ya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”). Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004. kalai di cari di dalam UUD 45 atau amandemennya, ya nggak ketemu..Mas. T ksh. semoga bermanfaat!

      Suka

  2. Mengapa UUD 1945 disahkan oleh MPR bukannya presiden , lalu skrg katanya kedudukan MPR sederajat dengan presiden . Apa yg menyebabkan hal itu dapat terjadi , dan siapa yang merubahnya .
    Sekian Terimakasiih

    Suka

    1. MPR adalah representasi rakyat yang berdaulat…sedangkan presiden di pilih oleh pemilih terbanyak. Meskipun keduanya memiliki kedudukan yang sederajat, maka sesuai dengan isi UUD 45 dan Amandemennya, harus MPR yang mensyahkannya. Demikian, semoga bermanfaat.

      Suka

  3. Pada tanggal 24 Mei 2004, Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan
    Pemerintah telah menyetujui bersama Rancangan Undang-Undang tentang
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi Undang-Undang,
    dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia menjadi
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
    Perundang-undangan (UU P3). Undang-undang tersebut merupakan
    undang-undang organik, karena melaksanakan secara tegas perintah
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22A
    yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang

    Suka

  4. maaf ni sblumnya??? dewasa ini tata urutan peraturan perundang”an di indonesia seprti apa, & apaka berjalan sesuai dengan urutannya ??? mksih sblumnya,,, & sprti apa kebijakan2 yang terjadi di negara kita……???/

    Suka

  5. Pak, saat ini ada SE OJK NO. SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013 yang mengatur asuransi dalam penerbitan jaminan proyek, sementara itu untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh LKPP yang diatur oleh Perpres 54/2010. Menurut bapak apabila kedua aturan lembaga itu bertentangan, aturan mana yang harus di ikuti ?

    Suka

Tinggalkan komentar