HUKUM PERDATA MENURUT SILABUS


BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA

-Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain

– Prof. R Soebekti SH . hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan

B. PEMBAGIAN GOLONGAN PADA ZAMAN HINDIA BELANDA

Ppasal 163 IS yang membagi penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu

1. golongan eropa ialah :

a) semua orang belanda

b) semua orang eropa lainnya

c) semua oaring jepang

d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum belanda

e) anak sah atau diakui menurut undang-undang ,dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di hindia belanda

2. golongan bumi putera ialah semua orang yang termasuk rakyat Indonesia asli , yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli

3. golongan timur asing , ialah semua orang yang bukan golongan eropa dan golongan bumi putera

C. BERLAKUNYA KUHP PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat dan hukum perdata nasional

1)hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan zaman colonial belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD1945 misal BW (KUHPdt)

2)hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan di Indonesia

D. KEDUDUKAN KUHPERDATA PADA WAKTU SEKARANG

Bahwa secara yuridis formil kedudukan BW tetap sebagai UU sebab BW tidak pernah di cabut dari kedudukannya sebagai UU

Namun pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai kitab UU hukum perdata yang bbulat dan utuh seperti keadaan semula saat diundangkan

Beberapa bagian dari padanya sudah tidak berlaku lagi , baik karena peraturan baru dalam lapangan perdata maupun karena disingkirkan dan mati oleh putusan-putusan hakim (yurisprudensi)

E. SISTEMATIKA KUH PERDATA

1. Menurut KUHPerdata :

– buku I : tentang orang (van personen ) terdiri 18 bab

– buku II: tenyang benda (van zaxen ) terdiri 21 bab

– buku III: tentang perikatan (van verbentenissen ) terdiri dari 18 bab

– buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijsen verjaring) terdiri dari 7 bab

2. menurut ilmu pengetahuan hukum :

– hukum perorangan /badan pribadi (personenrecht)

– hukum keluarga (familierecht)

– hukum harta kekayaan (vermogenrecht)

– hukum waris (erfrecht)

BAB II

HUKUM ORANG (PERSONEN RECHT)

1. MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Manusia adalah perngertian biologis , yaitu mahluk hidup yang mempunyai panca indera dan mempunyai budaya

Orang adalah pengertian yuridis ,yaitu gejala dalam hidup bermasyarakat

Menurut hukum modern ,”setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi “. Artinya diakui sebagai orang atau person . karena itu , setiap manusia diakui sebagai subyek hukum (recht persoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban

2. KECAKAPAN , KETIDAKCAKAPAN DAN KEWENANGAN BERBUAT

Orang-orang yang menurut UU dinyatakan “tidak cakap “ untuk melakukan perbuatan hukum adalah :

  1. orang yang belum dewasa (belum mencapai umur 18 tahun atau belum melakukan pernikahan) (pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
  2. orang yang ditaruh dibawah pengampunan , yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (pasal 1330 BW Jo. Pasal 433 BW)
  3. orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu , misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW Jo. Kepailitan )

orang yang cakap adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu

3. PENDEWASAAN

Pendewasaan ((handlichting) yang diatur dalam pasal 419 s.d 432) . pendewasaan maksudnya adalah memberikan kedudukan hukum (penuh,terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa

Pendewasaan penuh ,hanya di berikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun , yang diberikan dengan keputusan pengadilan negeri

4. NAMA

Masalah nama bagi orang-orang golongan eropa masalah yang cukup penting , karena merupakan identifikasi seseorang sebagai subyek hukum . bahkan dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa seorang yang bersangkutan

5. TEMPAT TINGGAL :

1. definisi

Tempat tinggal adalah dimana seorang berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum

Tempat tinggal manusia pribadi disebut tempat kediaman

2. hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hukum public dan hukum perdata :

1) dalam bidang hukum public misalnya:

a) hak mengikuti pemilihan umum

b) kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan

c) kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor

2) dalam bidang hukum perdata misalnya :

a) debitur wajib membayar wesel / cek kepada kreditur

b) debitur berhak menerima kredit dari kreditur

3. status hukum

Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal /alamat yang dipilih berdasarkan perjanjian

4. jenis tempat tinggal

Menurut terjadinya peristiwa hukum dapat digolongkan menjadi 4 jenis :

1) tempat tinggal yuridis : karena peristiwa hukum kelahiran , perpindahan atau mutasi

2) tempat tinggal nyata : karena peristiwa hukum keberadaan sesungguhnya

3) tempat tinggal pilihan : karena peristiwa hukum membuat perjanjian

4) tempat tinggal ikutan : karena peristiwa hukum keadaan status hukum seseorang yang ditentukan oleh UU.

6. KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIGHEID)

1. definisi

Afwezigheid adalah keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan izinmaupun tanpa izin

2. pengaruh keadaan tak hadir , ialah pada :

a) penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan

b) status hukum yang bersangkutan sendiri atau status hukum anggota keluarga yang ditinggalkan menganai perkawianan dan perwarisan

3. tahap-tahap penyelsaian keadaan tak hadir :

1) tahap tindakan-tindakan sementara (pasal 463 KUHpdt)

2) tahap pernyataan barang kali meninggal dunia

3) tahap perwarisan secara definitive

7. CATATAN SIPIL

  • · Catatan sipil adalah catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang
  • · Kegiatan catatan sipil meliputi pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa hukum yang berlaku untuk umum untuk semua warga Negara Indonesia dan yang berlaku khusus untuk warga Negara Indonesia yang beragama islam mengenai perkawinan perceraian , lembaga catatan sipil yang berlaku umum di bawah departemen dalam negeri sedangkan lembaga catatan sipil yang berlaku khusus berada dibawah departemen agama
  • · Lembaga catatan sipil umum di kabupaten / kota madya dan lembaga catatan sipil khusus kantor departemen agama di daerah
  • · Fungsi kantor catatan sipil adalah :

1) mencatat dan menerbitkan akta kelahiran, perceraian , kematian, pengakuan dan pengesahan anak dan akta ganti nama

  • · UU mengenai catatan sipil maka dapat dihimpun 3 macam catatan sipil yaitu :

1. catatan sipil untuk warga Negara Indonesia tentang :kelahiran, kematian, dan penggantian nama

2. catatan sipil untuk warga negara non islam tentang :perceraian, dan perkawinan

3. catatan sipil untuk warga Negara islam tentang, perkawinan dan perceraian

BAB III

HUKUM ORANG (PERSONENRECHT) BAG. 2

1. BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Badan hukum adalah subyek hukum dalam arti yuridis , sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat , sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum , mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi

Secara prinsipil badan hukum mempunyai ciri-ciri :

1) badan hukum yang dibuat pemerintah (perusahaan-perusahaan Negara )

2) badan hukum diakui pemerintah (perseroan terbatas, koperasi )

3) badan hukum yang diperbolehkan (yayasan, pendidikan, social, keagamaan )

dilihat dari wewenang hukum maka badan hukum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam :

1) badan hukum kenegaraan (MPR,MA, )

2) badan hukum privat /keperdataan (dibentuk oleh pemerintah swasta )

2. PENGERTIAN BADAN HUKUM

Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia

3. TEORI-TEORI BADAN HUKUM

1. teori fictie (Von Savigny)

Badan hukum semata-mata buatan manusia

2. teori harta kekayaan bertujuan (A. Brinz)

hanya manusia yang menjadi subyek hukm dan ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seorang tetapi kekayaan itu terikat (badan hukum) tujuan tertentu

3.teori organ (otto van gierke)

Badan hukum adalah suatu organisme yang riil , yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum

4. teori propriete collective (planiol dan molengraff)

Hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama

5. teori kenyataan yuridis /juridische realiteitsleere (majer)

Teori ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja .

4. PEMBAGIAN BADAN HUKUM

Menurut pasal 1653 BW :

1. badan hukum yang di adakan pemerintah

2. badan hukum yang di akui pemerintah

3. badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu

Dilihat dari segi wujudnya :

1. korporasi : kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagaio subyek hukum tersendiri (pt, koperasi )

2. yayasan : harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosioal

5. PERATURAN TENTANG BADAN HUKUM

BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna hanya termuat pada buku III title IX pasal 1653 sampai dengan 1665 (van zedelijke lichmen)

Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dalam :

1) stb. 1870 No. 156 (pengakuan badan hukum )

2) stb. 1927 No.156 (gereja dan organisasi agama)

3) UU No. 2 Thn. 1992 (usaha perasuransian )

4) UU No. 25 Thn 1992 (perkoperasian )

5) UU No.1 Thn. 1995 (perseroan terbatas )

6) UU No. 12 Thn.1998 (perbankan)

7) UU NO. 16 Thn. 2001 ( yayasan )

6. SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM

Menurut doktrin :

  1. adanya kekayaan yang bersifat terpisah
  2. mempunyai tujuan tertentu
  3. mempunyai kepentingan sendiri
  4. adanya organisasi yang teratur

7. TANGGUNG JAWAB PERBUATAN BADAN HUKUM

Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum di sebut organ (alat pelengkapan seperti pengurus, direksi dsb.)

Perbuatan badan hukum ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum , yang bersangkutan maupun dalam peraturan lainnya

Dengan demikian , organ badan hukum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenwng , sebab tindakan organ badan hukum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan , tidak menjadi tanggung jawab badan hukum akan tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ , terkecuali menguntungkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1656 BW.

Diterbitkan oleh Khaerul Muslim

Lecturer

4 tanggapan untuk “HUKUM PERDATA MENURUT SILABUS

  1. Trima kasih pak atas ilmu yg anda berikan slama ini,,,,,,,
    gk ada, yg gk mungkin ddunia ini,,,ktika kita mnjalaninya dgn krja keras, usaha utk blajar N berdoaa………………….~_~ ,,,,,,,,,,,,,,,@_@,,,,,,,,,,,,,,#_#,,,,,,,^_^,,,,,,,,,,,,,,,,GO FREEDOOM,,,,,,,,,,,,,,,

    Suka

  2. Pak kalau Teori Tentang Hukum Perdata semacam
    1. Hukum keluarga
    2. Hukum harta kekayaan
    3. Hukum benda
    4. Hukum Perikatan
    5. Hukum Waris
    ada nggak perincian nya pak ??

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Fatria anggriawan atau tuyul Batalkan balasan