HAKEKAT KONSTITUSI Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan paling sedikit dalam 2 (dua) pengertian : a.menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara; ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis berupa “usages, understandings, customs atau convention”. Meskipun tidak merupakan undang-undang, bukan berartiLanjutkan membaca “Hakekat Konstitusi dan Kekuasaan”
Arsip Tag:kekuasaan
Antara Nasionalisme dan Heroisme
Negara Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.