HUKUM PENGERTIAN HUKUM Pengertian Hukum menurut kamus secara umum 1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. 3. Patokan (kaidah, ketentuan). 4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis. Hukum adalah
Arsip Tag:Pengertian hukum
Seputar Makna, Istilah dan Sistem Hukum di Indonesia
PENGERTIAN HUKUM Pengertian Hukum menurut kamus secara umum 1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. 3. Patokan (kaidah, ketentuan). 4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
Pengertian Hukum (Bahan PIH)
Pengertian hukum,Sumber Hukum & Metode Penemuan HukumPENGERTIAN HUKUM