Catatan Hukum Humaniter


Kebiasaan internasional dan perjanjian internasional kerap  ditunjuk sebagai sumber hukum humaniter atau hukum perang Hukum perang.

Sumber hukum humaniter internasional harus mengacu kepada Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional, yakni:

perjanjian-perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa; kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran para sarjana terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan untuk menetapkan kaidah-kaidah hukum.

Hukum kebiasaan humanter internasional tetap penting. Ini disebab oleh dua hal.

Pertama,  traktat hanya berlaku kepada Negara-negara yang meratifikasinya. Ini berarti bahwa traktat-traktat dari hukum internasional yang berbeda berlaku dalam sengketa bersenjata yang berbeda tergantung pada traktat mana yang diratifikasi Negara bersangkutan. Sementara empat Konvensi Jenewa 1949 telah diratifikasi secara semesta, hal yang sama tidak berlaku untuk traktat-traktat hukum humaniter lainnya, misalnya Protokol-protokol Tambahannya.

Kedua, hukum perjanjin internasional tidak mengatur dengan cukup rinci  bagian terbanyak sengketa bersenjata dewasa ini, yakni sengketa bersenjata non internasional karena sengketa-sengketa pengaturannya dalam traktat jauh lebih sedikit daripada pengaturan sengjketa bersenjata internasional.

Di antara ketentuan-ketentuan hukum perjanjian internasional yang dianggap sudah menjadi bagian dari hukum perjanajian internasional adalah ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949, dan Konvensi-konven  Den Haag 1899 dan 1977.

———————————–

Banyak sekali instrument-instrumen hukum humaniter yang dihasilkan melalui konferfensi internasional untuk mengundangkan perjanjian internasional jamak pihak (multilateral convention) di bidang hukum humaniter internasional. Di sini disebutkan beberapa di antaranya.

  1. Konvensi-konvensi Jenewa 1949, yang terdiri atas empat konsensus, yaitu:

a.    Convention (I) for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field. Geneva, 12 August 1949.

b.    Convention (II) for the Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea. Geneva, 12 August 1949.

c.    Convention (III) relative to the Treatment of Prisoners of War. Geneva, 12 August 1949.

d.    Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War. Geneva, 12 August 1949.

  1. Protokol Tambahan pada Konvensi-Konvensi Jenewa 1949, Tahun 1977 terdiri atas:

a.    Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), 8 June 1977.

b.    Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1977.

  1. Instrumen-instrumen internasional yang berkaitan dengan alat-alat perang

a.    The 1899 Hague Declaration concerning Expanding Bullets

b.    Convention On Prohibitions Or Restrictions On The Use Ofcertain Conventional Weapons Which May Be Deemed To Be Excessively Injurious Or To Have Indiscriminate Effects As Amended On 21 December 2001

Diterbitkan oleh Khaerul Muslim

Lecturer

Tinggalkan komentar