Hakekat Bangsa dan Negara


HAKIKAT BANGSA

Ernest Renan (Prancis)

Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Hasrat bersatu) dengan

perasaan setia kawan yang agung.

Otto Bauer (Jerman)

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter yang tumbuh akibat

adanya persamaan nasib.

F. Ratzel (Jerman)

Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu, yang timbul karena adanya rasa kesatuan

antara manusia dan tempat tinggalnya.

Hans Kohn (Jerman)

Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Secara umum bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu persamaan keturunan, wilayah, adat-istiadat, bahasa, agama, perasaan dan kesamaan politik.

UNSUR PEMBENTUK BANGSA

Menurut Friedrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politics mengemukakan bahwa setiap bangsa memiliki 4 (unsur) aspirasi, yaitu:

1.  Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional, yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik agama, kebudayaan dan Solidaritas.

2.  Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya,  yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa lain terhadap urusan dalam negerinya.

3. Keinginan dalam Kemandirian, keunggulan, keaslian atau kekhasan, misalnya menjunjung tinggi bahasa Nasional yang mandiri.

4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa      dalam mengejar kehormatan, prestise dan pengaruh.

HAKIKAT NEGARA

•  George Jellinek

Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

•  George William Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

•  Mr. Kranenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

•  Roger F. Soltau

Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat

•  Prof. R. Djokosoetomo

Negara ialah organisasi manusia atau sekumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

•  Prof. M. Soenarko

Negara ialah ornganisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverign (kedaulatan).

UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA

•  Konvensi Montevideo tahun 1933 menyebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara terdiri dari rakyat (penghuni), Wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan hubungan dengan negara-negara lain, dan unsur pengakuan (deklaratif)

•  Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht unsur-unsur yang harus terpenuhi sebagai syarat berdirinya negara adalah :

a. Rakyat yang bersatu

b. Daerah atau Wilayah

c. Pemerintah yang berdaulat

d. Pengakuan dari negara lain

RAKYAT

Penduduk adalah mereka yang  bertempat tinggal atau berdomisili didaalam suatu wilayah negara (menetap). Penduduk adaalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara

Bukan Penduduk adalah mreka yang  berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu, seperti wisatawan mancanegara atau tamu-tamu asing dlaam suatu negara

Warga Negara adalah mereka yang beradasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Warga Negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara, atau melalui proses naturalisasi

Bukan Warga Negara (Orang Asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contohnya adalah korps kiplomatik, konsuler, orang  asing dan sebagainya.

WILAYAH

1. WILAYAH DARATAN

Wilayah Daratan merupakan daerah dipermukaan bumi berserta  kandungan dibawahnya dalam batas wilayah negara

Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yng mencakup dua negara  atau lebih pada umumnya berbentuk perjanjan atau traktat.

Wilayah Ekstra Teritorial

Daerah Ekstra Teritorial adalah tempat yang menurut internasional diakui sebagai daerah kekuasaan

suatu negara meskipun tempat itu secara nyata berada

diwilayah negara lain

Menurut Hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815)     dan Kongres Achen (1818) “Perwakilan Diplomatik suatu         negara dinegara lain merupakan daerah ekstra teritorial

2. WILAYAH LAUT

Wilayah Lautan merupakan perairan berupa samudra, laut, selat, daanau dan sungai dalam batas  wilayah negara

– Terdapat 2 (dua) konsepsi pokok mengenai wilayah laut suatu negara, yaitu :

1). Res Nullius adalah konsepsi yang bahwa laut dapat diambil dan dimiliki masing-masing negara.

2). Res Communish adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.                                                

• Dalam bentuk Traktat Multilateral, batas laut suatu negara, terdiri dari :

1). Batas Laut Teritorial

Setiap negara mempunyai kedaulaatan atas laut territorial yang berjarak 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik  dari pantai

2). Batas Zona Bersebelahan

Sejauh 12 mil laut diluar  batas laut territorial atau 24 mil dari pantai. Di dalam wilaayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, Fiskal, imigrasi dan ketertiban negara

3). Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut dari  suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Didalam wilayah ini negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu.

4). Batas Landas Benua

Landas Benua adalah wilayah laut  suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara  pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan lautnya, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyaarakat internasional

3. WILAYAH UDARA

– Wilayah Udara adalah udara yang berada dipermukaan bumi diatas wilayah darat dan laut. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakajn eksplorasi dan eksploitasi diwilayah udaranya, seperti dalam rangka penerbangan, komunikasi radio,  satelit dan sebgainya.

– Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan :

“Setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang udara diatas wilayahnya”

– Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 1982, wilayah kedaulatan dirgantara RI termasuk orbit geo stationer adalah 35.761 km.

PEMERINTAH YANG BERDAULAT

•  Pada hakikatnya  yang dimaksud dengan pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat itu serta diakui dan dihormati oleh negara lain.

•  Kata daulat dalam pemerintahan berasal Bahasa  Latin Supremus , daulah (Bahasa Arab), Souvereignity (Inggris), Souvereiniteit (Prancis), dan sovranita (Italia) yang berari “Kekuasaan Tertinggi”

SIFAT KEDAULATAN, MENURUT  JEAN BODIN

•  Asli

Artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

  • Permanen

Artinya kekuasaan itu tetap ada selama  negara itu berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan

sudah  berganti-ganti

  • Tunggal (bulat)

Artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak

diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain

  • Tidak Terbatas (absolut)

Artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang

membatasinya, tentu kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap

ASAL MULA TERJADINYA NEGARA

•  Terjadinya Negara secara Primer

Secara primer negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju.

Secara singkat terjadinya negara secara primer adalah sebagai berikut:

Suku/persekutuan masyarakt (genootschaft)

Kerajaan (Rijk)

Negara Nasional

Negara Demokrasi

•  Terjadinya Negara secara Sekunder

Teori terjadinya negara secara sekunder berangapan bahwa negara telah ada sebelumnya, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan timbul negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut.

Dalam kenyataannya terjadinya negara secara sekunder kadang-kadang proses terbentuknya tidak sah menurut hukum.

TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH

a. Occupatie (Pendudukan)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu.

Contoh: Liberia yang diduduki Budak negro dimerdekakan tahun 1847.

b. Fusi (Peleburan)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi satu.

Contoh: Jerman

c. Cessie (Penyerahan)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) pada PD I.

d. Acessie (Penaikan)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut.

Contoh : Negara Mesir

e. Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)

Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.

Contoh: Israel (1948) mencaplok daerah Palestina.

f.  Proclamation (Proklamasi)

Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain perlawanan sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan merdeka.

Contoh: Indonesia

g. Innovation (Pembentukan Baru)

Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.

Contoh: Venezuela dan Columbia baru

h. Separatise (pemisahan)

Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.

Contoh: Belgia (1939) memisahkan diri dari Belanda.

SIFAT HAKIKAT NEGARA

•          Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya serta perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara.

•          Menurut Prof. Miriam Budiarjo, sifat hakikat mencakup hal-hal sebagai berikut:

Sifat memaksa

Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti negara memiliki kekuatan fisik secara legal.

Sifat monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.

Sifat mencakup semua (all-embracing)

Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.

TUJUAN NEGARA

1). Plato

Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.

2). Harold J. Laski

Tujuan negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

3). Roger F. Soltau

Tujuan negara adalah memungkinkan rakyat berkembang serta memungkinkan daya ciptanya sebebas mungkin.

4)            Thomas Aquino dan Agustinus

Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekusaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

FUNGSI NEGARA

Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas Organisasi negara itu sendiri. Secara umum tugas negara dibagi 2 (dua) yaitu:

1).           Tugas Esensial

yaitu tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi   politik yang berdaulat. Tugas ini                 merupakan tugas internal  negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan perlindungan   hak milik warga negara) dan tugas eksternal (mempertahankan   kemerdekaan negara)

2).           Tugas Fakultatif

yaitu tugas untuk memperbesar kesejahteraan umum,  baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi, misalnya memelihara fakir miskin, kesehatan dan pendidikan warga  negara

•    Fungsi Negara menurut Ahli

a). John Locke

Membagi fungsi negara menjadi 3 (tiga), yaitu:

1.   Fungsi Legislatif; membuat peraturan

2.   Fungsi eksekutif; melaksanakan peraturan

3.   Fungsi Federatif; mengurus urusan luar negeri,perang serta damai.

b). Montesquieu (Trias Politica)

Fungsi negara mencakup 3 (tiga) tugas pokok, yaitu:

1.  Fungsi Legislatif; membuat undang- undang.

2.  Fungsi eksekutif; melaksanakan undang-undang.

3.  Fungsi Yudikatif; mengawasi agar semua peraturan  ditaati (fungsi mengadili).

PENGAKUAN NEGARA LAIN

1.            Pengakuan secara de facto

Yaitu pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.

Pengakuan secara de facto menurut sifatnya dibedakan menjadi:

a).  Pengakuan de facto bersifat tetap

Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa       menimbulkan hubungan di

lapangan  perdagangan dan ekonomi  (konsul) Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat

dilaksanakan

b).          Pengakuan de facto bersifat Sementara

Pengakuan yang diberikan negara lain dengan tidak melihat lebih  jauh pada hari depan.

Apakah negara tersebut akan eksis atau hancur. Apabila ternyata negara baru tersebut hancur

atau jatuh,  maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

2. Pengakuan  secara de jure

Adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala

konsekuensinya.

Menurut sifatnya pengakuan de jure dibedakan menjadi:

a). Pengakuan de jure bersifat tetap

Pengakuan dari negara lain berlaku untuk   selama-lamanya.

Setelah melihat kenyataan  bahwa negara baru    tersebut dalam  beberapa waktu lamanya                 menunjukkan pemerintahan yang stabil.

b). Pengakuan de jure bersifat penuh

Terjadi hubungan antara negara yang     mengakui dan diakui yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.  Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan.

NASIONALISME

•          Nasionalisme merupakan paham kebangsaan yang tumbuh karena perasaan senasib dan sepanggungan untuk senantiasa mendahulukan kepentingan  bersama (nasional) dari kepentingan individu atau kelompoknya

•          Dengan semangat kebangsaaan “nasionalisme” diharapkan bangsa Indonesia bangkit dan bersatu untuk membangun negeri dengan kekuatan dan kemampuan sendiri serta tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 45

•          Di dalam jiwa nasionalisme tertanam sebuah keinginan utnuk membangun negeri sesuai dengan cita-cita, harapan dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme adalah idiologi yang berlandaskan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh tanpa bergantung pada pihak lain

•          Dalam konteks pembangunan bangsa, nasionalisme yang dibutuhkan adalah sebuah sikap nasionalisme yang mengutamakan etika, moral agama, keadilan, keadaban, persatuan, demokratis dan Kemanusiaan

PATRIOTISME

•          Istilah patrotisme berasal dari bahasa Inggris, “patriotisme” yang berarti cinta tanah air

•          Patriotisme adalah semangat cinta tanah air dan sikap untuk bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kemakmuran dan kejayaan tanah airnya.

•          Tumbuhnya jiwa patriotisme berhubungan erat dengan rasa memiliki “sense of belonging” terhadap tanah airnya

•          Warga negara yang memiliki sense of belonging akan melahirkan rasa bertanggung jawab. “sense of responsibility” terhadap apa yang dimiliki atau apa yang dicintainya.

•          Seseorang yang menyatakan diri mencintai tanah air Indonesia, ia harus menjaga, memelihara dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kemajuan bangsa Indonesia

•          MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM SEMANGAT PATRIOTISME

•          Merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia, yaitu bangsa yang mencintai tanah air, bangsa dan negara

•          Merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia, sebagaimana  tercermin dalam nilai moral yang terkandung dalam sila  Persatuan Indonesia

•          Merupakan alat pemersatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita  bangsa yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945

Diterbitkan oleh Khaerul Muslim

Lecturer

Tinggalkan komentar