Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, lembaga yang tidak mengindahkan saran KPK bisa dilaporkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
MATERI KULIAH, WAWASAN dan INFORMASI
Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, lembaga yang tidak mengindahkan saran KPK bisa dilaporkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.